Legislatif

Deprov Gorontalo Akan Tinjau Langsung Kemitraan Sawit dan Koperasi

×

Deprov Gorontalo Akan Tinjau Langsung Kemitraan Sawit dan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Deprov Gorontalo Akan Tinjau Langsung Kemitraan Sawit dan Koperasi

Warta Politik, Legislatif – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap 11 koperasi yang menjadi mitra perusahaan pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit.

Langkah ini diambil usai rapat internal Pansus pada Senin (05/05/2025) dalam rangka memperdalam evaluasi data dan merancang kunjungan klarifikasi ke lapangan.

“Dari dokumen yang sudah kami pelajari tadi, banyak hal yang harus kami klarifikasi ke lapangan. Kami akan mendatangi 11 Koperasi yang bermitra dengan perusahaan pemilik konsesi perkebunan sawit. Lokasinya menyebar di 3 kabupaten, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Banyak hal yang akan kami cek, yang pertama adalah sejauh mana implementasi dari kebun plasma yang bermitra dengan koperasi,” ungkap Ketua Pansus Sawit, Umar Karim saat diwawancarai para awak media.

Baca Juga :  Telusuri Hak Plasma Warga, Pansus Sawit Deprov Gorontalo Siap Turun ke Desa - Desa

Umar juga menyampaikan bahwa aspek finansial koperasi akan menjadi salah satu fokus utama peninjauan, termasuk legalitas operasional serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.

“KIta akan konfirmasi dulu apakah benar mereka punya perkebunan plasma sesuai undang-undang, yaitu 20 persen dari luas kawasan konsesi, lalu bahwa plasma ini dikelola secara mandiri oleh mereka lalu kemudian apakah memang terasa manfaatnya untuk kepentingan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengalihan Dermaga 2 Gorontalo ke Pelindo Dibahas, Komisi III Deprov Gorontalo Tekankan Komitmen PAD

Selain itu, Pansus berencana menelusuri status pengelolaan lahan oleh perusahaan pemegang izin konsesi. Pansus menyoroti lahan yang dikuasai namun tidak dikelola dalam waktu lama.

“Kemarin waktu di rapat pertama kami Komisi I waktu pertama kali dalam membahas ini sudah ada wacana bahwa lahan-lahan yang tidak dikelola yang sudah dikuasai oleh perusahaan lalu kemudian tidak dikelola, yang melewati batas lama dua tahun maka itu wajib diambil alih oleh negara lalu kemudian diredistribusi kepada masyarakat, itu undang-undang. Kita akan telusuri, jangan perusahaan menguasai lahan yang luas lalu kemudian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi baik itu dampaknya ke masyarakat, daerah, dan negara. Nanti kita akan temui juga petani, kita akan uji petik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *