Daerah

Kerjasama Media Deprov Gorontalo Disorot, Ketua PJS Buka Suara

×

Kerjasama Media Deprov Gorontalo Disorot, Ketua PJS Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Kerjasama Media Deprov Gorontalo Disorot, Ketua PJS Buka Suara
Jhojo Rumampuk, Ketua DPD PJS Gorontalo.

Warta Politik , Gorontalo – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Fadli Poli, menyoroti mekanisme kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk memilih media yang telah memenuhi standar kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.

“Sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers. Namun, hingga saat ini, masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” terang Fadli dilansir dari read.id, Selasa 18 Maret 2025.

Namun, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menekankan bahwa tugas utama Dewan Pers bukanlah mengatur kerja sama antara media dan pemerintah, melainkan memastikan bahwa wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan tidak menyebarkan berita hoaks.

“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah,” jelas Jhojo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo Terima Audiensi Aliansi Pinogu Merdeka, Bahas Pembangunan Infrastruktur 2026

Ia menambahkan bahwa selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mereka tetap berhak menjalin kerja sama dengan pemerintah, meskipun belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.

Baca Juga :  TNI Manunggal Sediakan Air Bersih untuk 1.445 Warga Bonbol

Perdebatan terkait standar media yang berhak bekerja sama dengan pemerintah terus berlanjut di Gorontalo. Beberapa pihak menilai bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat utama dalam kerja sama tersebut.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Penuh Pelaksanaan Peran Saka Nasional 2025

Di sisi lain, ada pandangan yang menyebutkan bahwa selama media beroperasi sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas, kerja sama tetap bisa dilakukan tanpa harus bergantung pada verifikasi Dewan Pers.

“Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi ‘media abal-abal’ yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah,” tutup Jhojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *