DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Dituding Tendensius, Kader HMI Gorut : Roy Ahmad Keliru!

×

Dituding Tendensius, Kader HMI Gorut : Roy Ahmad Keliru!

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Warta Politik, Gorontalo Utara – Aliansi Merah Putih Peduli Demokrasi Gorontalo Utara (AMPPD-GU) yang menggelar aksi protes di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara pada 3 Maret 2025. Mereka membawa dua tuntutan utama:

1. Meminta Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengundurkan diri karena dinilai kurang objektif dalam pengambilan keputusan.

2. Menuntut keterbukaan Bawaslu dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun, pernyataan Ketua DPC GMNI Gorontalo Utara yang juga sebagai Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut dikritik oleh Roy Ahmad, melalui media online Definitif.id dan Anteronesia.id, menyebut pernyataan itu cenderung tendensius dan tidak berimbang.

Menanggapi hal tersebut, Julma Wardin, salah satu kader HMI yang tergabung dalam AMPPD-GU menegaskan bahwa pernyataan Roy Ahmad keliru.

Baca Juga :  Eks Presma BEM UG: DPRD Harus Buka Pansus PPPK, Jangan Bungkam di Tengah Sorotan Publik!

Menurutnya jauh sebelum pemungutan suara yakni 27 November 2024, kelompoknya telah menyampaikan dua tuntutan berbeda, diantaranya :

1. Menolak keputusan Bawaslu yang meloloskan Ridwan Yasin karena dianggap berpotensi menimbulkan PSU.

Baca Juga :  Helmi Rasid: Kekerasan Terhadap Aktivis Bukan Kriminal Biasa, Ini Pembungkaman!

2. Mengecam KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang tidak mampu mempertahankan keputusan awal untuk tidak meloloskan Ridwan Yasin.

“Sejak awal, fokus kami bukan hanya pada Bawaslu, tetapi juga KPU. Kami menilai keputusan KPU sudah tepat, tetapi Bawaslu justru meloloskan Ridwan Yasin,”

“Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, sehingga KPU tidak dapat mengkaji ulang keputusan tersebut,” tegas Julma.

Selain itu, AMPPD-GU kembali menyoroti transparansi penggunaan dana hibah Pilkada, mengingat dampak finansial yang ditimbulkan akibat pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Gelora Adil Ginting Tingkatkan Kinerja Lintas Sektor Imigrasi Gorontalo Melalui Kolaborasi dan Penguatan Regulasi

“Mahkamah Konstitusi memang memerintahkan PSU, tetapi kita perlu mengevaluasi penyebabnya.Selain itu, kami menduga masih ada sisa anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah untuk Bawaslu,”

“Jika benar demikian, anggaran PSU seharusnya bisa dikurangi untuk mengurangi beban keuangan daerah,” tambahnya.

Tidak berhenti di Bawaslu, AMPPD-GU memastikan akan melanjutkan aksi ke KPU Gorontalo Utara. Mereka bertekad mengawal pelaksanaan PSU agar berjalan lebih transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *