Warta Politik – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo disorot publik setelah muncul ketidaksesuaian antara pernyataan resmi instansi itu dengan kondisi nyata di lapangan terkait pengelolaan limbah fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan DLH Kota Gorontalo, Santi Mo’o, menegaskan lembaganya rutin mengawasi puskesmas maupun rumah sakit.
“Pengawasan kami ada dua, langsung dan tidak langsung. Minimal wajib dua kali setahun, bahkan sering lebih. Kami pastikan limbah medis disimpan di TPS dan diserahkan ke pihak berizin,” kata Santi seperti dikutip Politikal.co.id, Selasa (23/9).
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan temuan di Puskesmas Dumbo Raya. Administrator Ahli Kesehatan, Abdurahman Mopangga, mengungkapkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di puskesmas itu tidak berfungsi selama empat tahun terakhir.

“Kapastitas IPAL terlalu besar dibanding volume limbah cair. Jadi, pengolahan air limbah tidak berjalan. Sudah empat tahun tidak berfungsi,” ujarnya, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, limbah medis padat selama ini hanya disimpan di gudang biasa sebelum diserahkan ke Dinas Kesehatan, bukan pada tempat penyimpanan khusus sebagaimana diatur regulasi.
“Seharusnya memang ada tempat khusus, tetapi sekarang masih pakai gudang,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya atas efektivitas pengawasan DLH Kota Gorontalo. Padahal, instansi itu mengklaim telah melakukan pemantauan sesuai ketentuan, baik terhadap TPS limbah medis maupun IPAL.
Aturan mengenai kewajiban pengelolaan limbah medis sebenarnya tertuang jelas.
Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 mengatur pemilahan limbah sejak sumber hingga pemusnahan limbah B3. Sementara PP Nomor 101 Tahun 2014 menegaskan kewajiban setiap penghasil limbah B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.












