Legislatif

Umar Karim: Pemberian TPP Pemprov Gorontalo Tidak Manusiawi

×

Umar Karim: Pemberian TPP Pemprov Gorontalo Tidak Manusiawi

Sebarkan artikel ini
Umar Karim: Pemberian TPP Pemprov Gorontalo Tidak Manusiawi

Warta Politik – Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat, setelah banyaknya keluhan aparatur sipil negara (ASN) yang masuk.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyebut skema TPP yang dijalankan Pemprov tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga diskriminatif dan tidak manusiawi.

Pihaknya, kata Umar, akan memanggil Pemprov pada Senin (11/8) pekan depan untuk meminta penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah terlalu banyak menerima keluhan dari ASN. Dari potongan TPP karena tidak unggah konten Pemprov di media sosial, sampai persoalan ketimpangan yang sangat nyata dalam pemberian TPP,” ujarnya tegas.

Menurut Umar, aturan dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023 dan revisinya melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2025 menjadi sumber utama kekisruhan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Pantau Serapan Dana Desa 2025 di Desa Buhu

“Pemprov harus buka mata. Ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah menyangkut keadilan dan akal sehat,” katanya, Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, anggaran TPP di APBD meningkat signifikan dari Rp159 miliar pada 2023 menjadi Rp322 miliar di 2025. Namun, kenaikan itu dinilai tidak memberi dampak positif pada ASN di level bawah.

Baca Juga :  Paripurna HUT ke-25 Provinsi Gorontalo Angkat Konsep “Kembali ke Alam”, Dekorasi Tampilkan Hasil Tani Lokal

“Uang besar itu hanya mengalir ke atas. Staf rendahan dapat sedikit, pejabat malah menikmati jatah besar. Di mana keadilannya?” seru Umar.

Ia memaparkan ketimpangan dalam penerapan enam jenis TPP, mulai dari Beban Kerja, Prestasi, Lokasi Penugasan, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, hingga Pertimbangan Objektif.

“Yang bekerja di lapangan seperti Satpol, Damkar, Petugas Bencana, Lingkungan Hidup, dan tenaga medis, justru tak kebagian TPP sesuai resiko kerjanya. Tapi mereka yang duduk manis di ruang ber-AC, malah kecipratan tunjangan besar. Ini praktik tidak masuk akal,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi III Deprov Gorontalo Tawarkan Tiga Solusi Relokasi Rumah Warga Terdampak Jembatan Topolo

Umar juga mengkritik keputusan yang mencantumkan langsung nama ASN penerima TPP.

“Dokumen yang menyebut nama satu per satu penerima TPP adalah bentuk subjektivitas yang berbahaya. Ini bisa jadi alat politik atau balas budi,” ucapnya keras.

Komisi I, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas jika Pemprov tidak mampu membuktikan bahwa pemberian TPP selama ini adil dan objektif.

“Kalau Pemprov tidak mampu membuktikan objektivitas pemberian TPP, kami akan desak untuk dilakukan penataan ulang total. Tidak ada toleransi lagi,” tutup Umar Karim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *