Opini

Berekspresi dipersekusi: Kapolda Gorontalo Menodai Prinsip PRESISI

×

Berekspresi dipersekusi: Kapolda Gorontalo Menodai Prinsip PRESISI

Sebarkan artikel ini

Oleh :M. Fajrul Muharram DJ. Datau ( Kabid Advokasi Hukum PB HPMIG )

Warta Politik, Opini – Ketua Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Bidang Advokasi Hukum M. Fajrul Muharram DJ. Datau, S.H. Menilai Kapolda Gorontalo telah menodai prinsip Presisi Polri dengan maraknya peristiwa persekusi terhadap para aktivis yang konsisten dalam mengadvokasi berbagai persolan di Provinsi Gorontalo, khususnya peristiwa yang dialami oleh Koordinator BEM Nusantara Gorontalo yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum tak dikenal setelah masif dalam mengadvokasi persoalan tambang di Provinsi Gorontalo.

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokrasi. Namun, di Gorontalo dalam praktiknya, kita masih sering menyaksikan bagaimana kebebasan ini justru menjadi alasan bagi seseorang untuk dipersekusi baik secara verbal, sosial, bahkan fisik.

Hal ini menggambarkan peristiwa yang dialami oleh Koordinator BEM Nusantara Gorontalo yang diduga menjadi korban kekerasan setelah konsisten dalam mengawal kepentingan masyarakat. Ini bukan sekadar ironi, tapi alarm keras bahwa demokrasi kita belum benar-benar sehat.

Persekusi terhadap kebebasan berekspresi adalah bentuk kekerasan yang dibungkus dengan intoleransi. Mereka yang berbeda pendapat sering kali dicap subversif, dilabeli radikal, atau dianggap musuh negara, hingga di kriminilasisasi, padahal yang dilakukan hanyalah menyampaikan pikiran secara damai. Hal ini bukan hanya melanggar konstitusi, tapi juga merusak nalar publik. Jika menyampaikan pendapat dipenuhi rasa takut, maka masyarakat akan kehilangan keberanian untuk berpikir kritis.

Baca Juga :  Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango

Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi hingga undang-undang, hal ini diatur dalam:

UUD 1945 (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia)

Pasal 28E ayat (3):
“Setiap Orang Berhak atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat.”

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 23 ayat (2):
“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Baca Juga :  Aktivitas PETI di Pohuwato Semakin Masif : Kapolres Buta ?

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdakan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Pasal 5:
Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk:
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas
b. Memperoleh perlindungan hukum

Kita harus menyadari bahwa perbedaan pendapat bukanlah ancaman, melainkan kekayaan dalam kehidupan berdemokrasi. Dalam masyarakat yang dewasa secara politik, kritik bukan untuk dijauhi, tapi untuk didengar. Sayangnya, di Gorontalo, kritik dan tuntutan kerap dijawab dengan ancaman dan kekerasan, menurut Fajrul, di Gorontalo peristiwa ini telah dilanggengkan, dibuktikan dengan maraknya persekusi yang terjadi belakangan ini.

Peristiwa yang terjadi ini merupakan tanggung jawab besar Kapolda Gorontalo, mengingat prinsip PRESISI merupakan arah baru untuk membentuk wajah kepolisian yang profesional dan modern di mata masyarakat. Namun, berdasarkan peristiwa belakangan ini, Kapolda Gorontalo telah gagal hingga menodai prinsip PRESISI tersebut:

Baca Juga :  Tempat Hiburan Billiard,Praktik Nakal Pengusaha Hingga Pembiaran Anak Sekolah Bermain di Jam Belajar

a.Prediktif tapi tidak Proaktif
banyak kejadian kriminal atau konflik sosial yang masih gagal diantisipasi,

b.Responsibilitas yang Masih Lemah
Masyarakat kerap melihat bahwa pertanggungjawaban atas tindakan Kapolda Gorontalo masih lemah,

c.Transparansi yang Terbatas dan Inkonsisten
akses informasi publik sering dibatasi, terutama dalam penanganan kasus-kasus sensitif.

Fungsi PRESISI bukan hanya soal efisiensi kelembagaan, tapi juga tentang komitmen moral Polri terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terakhir, demi menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Gorontalo, Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo, mendesak Kapolda Gorontalo untuk Proaktif mengusut tuntas secara transparan terhadap peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Koordinator BEM Nusantara Gorontalo, dan meminta Kapolda Gorontalo untuk bermawas diri atas gagalnya dalam menjalankan prinsip PRESISI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *