Uncategorized

LBH Javha: Insiden maut yang terjadi diarea Harita Group, Polisi diminta segera bertindak

×

LBH Javha: Insiden maut yang terjadi diarea Harita Group, Polisi diminta segera bertindak

Sebarkan artikel ini
LBH Javha: Insiden maut yang terjadi diarea Harita Group, Polisi diminta segera bertindak

Wartapol, Halsel — Insiden maut di area operasi Harita Group kembali menegaskan rapuhnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri pertambangan nikel. Seorang pekerja lokal asal Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, meninggal dunia dalam kecelakaan kerja yang diduga kuat akibat kelalaian perusahaan. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan sinyal keras adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan nyawa pekerja.

Insiden fatal tersebut di duga terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIT. Namun hingga pukul 16.00 WIT, keluarga korban baru menerima kabar duka. Selang waktu sekitar lima jam ini dinilai melanggar standar penanganan darurat kecelakaan kerja dan memperkuat dugaan bahwa perusahaan abai terhadap prosedur keselamatan serta tanggung jawab kemanusiaan. Keterlambatan ini dinilai mencerminkan rendahnya prioritas perusahaan terhadap nyawa buruh.

Keluarga korban menilai terdapat unsur kelalaian serius dari pihak perusahaan yang berujung pada hilangnya nyawa karyawan. Mereka menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi target produksi. Nyawa pekerja, khususnya pekerja lokal, tidak boleh terus-menerus menjadi harga yang dibayar atas keuntungan industri ekstraktif.

Baca Juga :  Nvidia Perkenalkan Platform Rubin, Superchip AI Generasi Terbaru

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Javha menegaskan bahwa perusahaan pertambangan nikel yang lalai hingga menyebabkan kematian pekerja harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas. Kelalaian yang menghilangkan nyawa manusia merupakan tindak pidana, bukan persoalan internal perusahaan. Sanksi hukum dapat dikenakan secara pidana, administratif, serta perdata, dan tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga pimpinan perusahaan secara personal.

Dasar Hukum: Aparat Tidak Punya Alasan untuk Tidak Bertindak

LBH Javha menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang sangat jelas untuk menindak kasus ini. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal ini dapat diterapkan terhadap individu yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan perusahaan apabila terbukti lalai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 15, mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp15 juta bagi pihak yang mengabaikan ketentuan K3. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran K3 bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang berdampak pidana.

Baca Juga :  BINUS @Malang Percantik Pesona Aji Saptorenggo Lewat Program Mural Kolaboratif BINUSIAN Plants Hope

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga memuat ketentuan pidana terkait keselamatan pertambangan. Apabila kecelakaan ini berkaitan langsung dengan aktivitas tambang, maka sanksi pidana dalam UU Minerba wajib diterapkan.

Di luar pidana, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pejabat yang ditunjuk berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga pencabutan IUP. LBH Javha menilai sanksi administratif tidak boleh berhenti pada teguran simbolik yang tidak berdampak.

Tanggung Jawab Perdata: Santunan Bukan Penghapus Pidana

LBH Javha menegaskan bahwa perusahaan juga memikul tanggung jawab perdata dan ketenagakerjaan. Pembayaran kompensasi dan santunan kepada keluarga korban adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Namun, pemenuhan hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana. Nyawa manusia tidak dapat ditebus dengan uang, dan keadilan tidak boleh dinegosiasikan.

Baca Juga :  Pasar Kripto RI 2025 Makin Dewasa: Apa Sinyal Pertumbuhan 2026?

Kasus ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum harus diterapkan secara berlapis: pidana bagi penanggung jawab, sanksi tegas terhadap operasional perusahaan, serta pemenuhan hak keluarga korban. Mengabaikan salah satunya sama dengan membuka ruang impunitas korporasi.

Keluarga korban mendesak Pemerintah Daerah dan Polres Halmahera Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan terhadap korporasi besar, tidak boleh ada kompromi dengan nyawa pekerja, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pimpinan Harita Group maupun oknum lain yang terlibat dalam dugaan kelalaian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *