LegislatifPolitik

Komisi III Deprov Gorontalo Ajukan Proposal Pembangunan Jembatan Pohuwato ke BNPB

×

Komisi III Deprov Gorontalo Ajukan Proposal Pembangunan Jembatan Pohuwato ke BNPB

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Legislatif – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas berbagai persoalan bencana di wilayah Gorontalo. Selain itu, mereka juga mengajukan proposal pembangunan infrastruktur jembatan di Kabupaten Pohuwato.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi III disambut langsung oleh jajaran BNPB dari sejumlah bidang, termasuk rehabilitasi, ekonomi, serta konstruksi infrastruktur.

Baca Juga :  Driver Maxim Keluhkan Kebijakan Aplikator, Deprov Gorontalo Siap Fasilitasi Solusi

Anggota Komisi III DPRD Gorontalo, Sun Biki, menegaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah mitigasi bencana dan memperkuat pembangunan infrastruktur di daerah.

“Kami dari Komisi III di bawah pimpinan Pak Anas Yusuf menyerahkan proposal pembangunan Jembatan Gantung Bina Jaya di Tamaila, Jembatan Randangan, serta pembangunan tanggul penanggulangan banjir di Sungai Randangan,” ujar Sun Biki.

BNPB merespons positif usulan tersebut. Mereka juga memberikan arahan terkait proyek jembatan yang telah menerima alokasi anggaran, seperti Jembatan Molowahu dan Jembatan Bulota di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Jamin Pengawasan Pani Gold Project, Mikson Yapanto Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

“Anggaran untuk proyek tersebut sudah tersedia, namun BNPB menghendaki adanya respons cepat dari pemerintah daerah agar pencairan dana bisa segera dilakukan,” jelas Sun Biki, yang juga merupakan politisi Partai Golkar.

Baca Juga :  Cek Validitas Data, DPRD Gorontalo Telusuri Perbedaan Angka LKPJ dan BPS

Untuk Kabupaten Pohuwato, BNPB telah menyiapkan dana hibah sekitar Rp 12 miliar yang akan digunakan untuk membangun tiga jembatan.

“Namun, BNPB menegaskan bahwa sebelum mengajukan proyek baru, pemerintah daerah harus menyelesaikan terlebih dahulu proyek yang telah dianggarkan sebelumnya,” imbuh Sun Biki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *