Ekonomi

Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Tindak Cepat Produk Bermasalah

×

Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Tindak Cepat Produk Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Tindak Cepat Produk Bermasalah

Warta Politik,Gorontalo – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo kembali menggelar kegiatan tahunan berupa sosialisasi perlindungan konsumen sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tahun ini, kegiatan tersebut mengusung tema “Produk Aman, Konsumen Nyaman.”

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Iwan Sondakh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi sinergi antara instansi pemerintah dan para pelaku usaha dalam menjaga hak-hak konsumen.

“Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun, dan tahun ini kami mengangkat tema yang menekankan pentingnya keamanan produk untuk kenyamanan konsumen,” ujarnya.

Sosialisasi kali ini juga menjadi respons cepat terhadap temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM terkait sembilan produk makanan, tujuh di antaranya diketahui bersertifikat halal namun mengandung unsur babi (Porcine)

“Setelah rilis keluar pada 21 April lalu, kami langsung bergerak pada 23 April ke lapangan. Dari hasil pengecekan di sejumlah titik, kami langsung mengunjungi distributor dan gerai-gerai yang menjual produk itu. Kami minta agar produk tersebut segera ditarik dari etalase,” jelasnya.

Baca Juga :  PTPP Dukung Layanan Kanker Nasional lewat Proyek RSUP Adam Malik dalam Penguatan Rumah Sakit Rujukan Nasional

Pihak dinas terus memantau untuk memastikan bahwa hingga saat ini, produk-produk bermasalah tersebut sudah tidak lagi beredar. Bahkan, pada 25 April, ada gerai yang telah melakukan pemusnahan produk dan Dinas Kumperindag turut hadir dalam proses tersebut.

“Walaupun dari pihak distributor menyampaikan bahwa produk sudah ditarik, kami tetap melakukan pemantauan langsung. Bila masih ditemukan di lapangan, kami tidak segan memberi teguran resmi kepada manajemen,” tegasnya.

Selain isu produk tidak halal, Dinas Kumperindag juga menyoroti keluhan konsumen terkait perbedaan harga antara yang tertera di rak dengan harga di kasir. Pihaknya menegaskan bahwa sesuai peraturan, konsumen berhak membayar harga terendah yang tercantum.

“Kami sudah sosialisasikan kepada pelaku usaha, termasuk Indomaret dan Alfamart. Mereka sudah memasang informasi tersebut di pintu masuk dan area pengecekan harga. Jika konsumen tidak mendapatkan struk belanja, mereka juga berhak mengajukan keluhan ke manajemen,” katanya.

Baca Juga :  Menatap Prospek 2026: Emiten Grup MIND ID Cetak Performa Impresif

Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber penting, yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Gorontalo.

Muindar, SSi., MSi., Apt, dari BPOM Gorontalo menyampaikan pentingnya peran lembaga pengawas dalam menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran.

“Kami dari BPOM terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan. Salah satu fokus kami adalah memastikan tidak ada produk yang mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai label, termasuk yang tidak halal,” jelas Muindar.

Ia menambahkan bahwa BPOM bekerja sama dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk penarikan produk yang melanggar ketentuan.

“Jika ada pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku usaha,” tambahnya.

Sementara itu, AKBP Agus Setiyawan, Plh Kasubdit Indag Diskrimsus Polda Gorontalo, mengatakan bahwa pihaknya juga aktif dalam mendukung pengawasan yang dilakukan Dinas Kumperindag.

“Kami dari Polda, sesuai undangan Dinas Kumperindag, ikut serta dalam pengawasan peredaran barang di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami koordinasikan dengan BPOM,” ujarnya.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI dengan Pesona Budaya di “Indonesian Heritage” Mall @ Alam Sutera

Ia mengungkap bahwa pihaknya baru saja menangani perkara minyak goreng ilegal yang kini telah masuk tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan.

“Kami juga mengimbau toko-toko untuk menarik produk yang mengandung babi, sesuai sertifikasi halal dari Kementerian Agama,” tambahnya.

AKBP Agus juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan konsumen.

“Masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas dengan memeriksa label, komposisi, masa kedaluwarsa, dan kehalalan produk. Kalau ada produk kedaluwarsa yang masih dijual, silakan laporkan ke pihak terkait atau kepolisian agar segera ditindak,” tegasnya.

Iwan Sondakh menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi perlu terus diperkuat dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran pelaku usaha dan masyarakat. Kami di provinsi juga terus melakukan pengawasan rutin dan memberikan edukasi tentang pentingnya produk yang aman dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *