LegislatifPolitik

Deprov Gorontalo Desak Revisi Aturan Pembatasan PPPK dalam Organisasi Kemasyarakatan

×

Deprov Gorontalo Desak Revisi Aturan Pembatasan PPPK dalam Organisasi Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Legislatif – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo guna membahas dampak Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4.

Kebijakan ini membatasi keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas), yang kemudian memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.

Rapat yang berlangsung pada Senin (3/3/2025) ini menjadi wadah bagi para legislator untuk mendalami persoalan tersebut, terutama bagaimana aturan ini mempengaruhi PPPK, khususnya guru.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan dalam surat edaran tersebut, yang menurutnya dapat menimbulkan kesalahpahaman serta membatasi partisipasi sosial para tenaga pendidik.

Fadli juga mempertanyakan sejauh mana batasan yang diberlakukan dalam regulasi tersebut. Salah satu yang ia soroti adalah keterlibatan PPPK dalam organisasi sosial keagamaan di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Kemitraan Sawit Dinilai Merugikan, DPRD Gorontalo Akan Panggil Perusahaan

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa?” tanyanya. “Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” lanjutnya.

Ia menilai bahwa aturan ini, jika diterapkan tanpa kajian yang matang, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat peran PPPK dalam kegiatan sosial yang justru bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Rancangan Awal RPJMD Bersama Bappeda

Dalam pertemuan tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan Gorontalo sepakat untuk meninjau kembali isi surat edaran tersebut. Kesepakatan ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan yang muncul di kalangan tenaga pendidik PPPK.

Fadli menegaskan bahwa evaluasi aturan ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan pihak tertentu.

Menurutnya, regulasi yang diterapkan harus memberikan kejelasan dan tidak menghambat peran sosial guru PPPK di masyarakat.

“Masyarakat menilai bahwa jika PPPK Guru dilarang bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, maka mereka juga tidak bisa menjadi pengurus takmir masjid,” ujarnya.

Baca Juga :  Istana Pastikan Anggaran KIP Kuliah Tak Dipangkas

 

“Oleh karena itu, isi surat edaran ini harus dikaji ulang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

DPRD Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tidak ada pembatasan yang tidak perlu bagi PPPK.

Jika regulasi ini dikaji ulang dan diperjelas, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi semua pihak, khususnya tenaga pendidik yang ingin tetap aktif dalam kehidupan bermasyarakat tanpa terkendala aturan yang tidak tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *