Warta Politik, Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak terhindarkan, namun dampaknya harus diantisipasi.
“Sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, ya memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujarnya melansir CNNIndonesia, Jumat (13/12).
Selain memengaruhi daya beli konsumen, kenaikan ini juga akan berdampak pada sisi produksi. Dian menyebut bahwa biaya produksi akan mengalami peningkatan, sehingga para pelaku usaha perlu berupaya menjaga minat pembeli agar tetap stabil.
“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” tegas Dian.
Namun, OJK menilai bahwa efek kenaikan PPN ini tidak otomatis memengaruhi kemampuan bayar debitur. Dian memastikan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan regulator lain akan terus memantau situasi dengan seksama.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
“Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU (UU HPP) yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk) barang mewah,” kata Prabowo Jumat (6/12).
Menurutnya, kebijakan ini telah dirancang agar tidak membebani kebutuhan masyarakat umum.
“Jadi kalaupun naik (menjadi 12 persen) hanya untuk barang mewah,” tandas Prabowo.
















